Dekan FH Unhas: Jaksa Harus Jadi Pengendali Perkara dari Awal Hingga Akhir

WhatsApp Image 2025 02 27 at 16.06.06
Fakultas Hukum Unhas Bahas Konsep Dominus Litis Sebagai Referensi Akademik Dalam Pembahasan RUU KUHAP

RUANAKSELERSI.ID, MAKASSAR – Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin menggelar Focus Group Discussion dengan tema “Konsep Dominus Litis Dalam RUU KUHAP” di Hotel Grand Hyat Makassar, Kamis (27/2/2025).

Hadir Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, SH., MH., M.AP sebagai Keynote Speech. Kemudian 4 narasumber, Guru Besar Hukum Pidana Unhas Prof. Dr. Aswanto, SH., MSi., DFM (Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi), Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof. Dr. H. Hambali Thalib, Guru Besar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar Prof Sabri Samin F dan Ketua Dewan Kehormatan Peradi, Dr. Tadjuddin Rachman. Bertindak sebagai moderator Fajlurrahman Jurdi, Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas.

Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, SH., MH., M.AP mengatakan FGD ini digelar sebagai bentuk kontribusi kalangan akademis dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang akan berlaku pada tahun 2026 mendatang bersamaan dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Bacaan Lainnya

Asas dominus litis dalam KUHAP dimaksudkan sebagai kewenangan penegak hukum dalam berkordinasi dengan Lembaga Penegak Hukum lain dalam mewujudkan integrated justice system berdasarkan tugas, fungsi dan kewenangan masing masing.

“Asas Dominus Litis ini sudah digunakan universal, misalnya di Jepang, Belanda dan Prancis. Khususnya wewenang penuntutan yang sepenuhnya di tangan jaksa,” kata Prof Hamzah.

Prof Hamzah menyebut selama ini beban pembuktian ada pada jaksa, mereka yang berhadapan dengan hakim dan penasihat hukum di pengadilan.

“Jaksa harusnya jadi pengendali perkara dari awal hingga akhir, sehingga perkara tidak bolak-balik dari penyidik ke Jaksa Peneliti atau Jaksa Penuntut Umum (JPU). Inilah yang disebut Dominus Litis Aktif,” jelas Prof Hamzah Halim.

Dekan Fakultas Hukum Unhas juga mendorong Kejaksaan masuk dalam kekuasaan yudikatif. Di mana selama ini, Kejaksaan RI masih berada di bawah eksekutif.

“Kejaksaan ini dikatakan lembaga pemerintahan atau eksekutif, tapi dituntut independen. Saya sarankan Kejaksaan masuk rumpun yudikatif agar bisa independen,” ungkap Prof Hamzah Halim.

Pos terkait