RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Pengawas Pemilu Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot Palopo terkait data pemilih.
Bawaslu Sulsel mengingatkan bahwa data pemilih menjadi titik rawan dalam pelaksanaan PSU Kota Palopo yang akan digelar pada 24 Mei 2025 mendatang. Hal itu diutarakan Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad, Jumat (07/03/2025).
Saiful Jihad menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK hanya pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada 27 November 2024 yang berhak memberikan suara pada PSU nanti.
“Itu berarti tidak ada lagi pemilih baru selain yang telah ada di daftar tersebut,” terang Saiful.
Hal ini, menurut Saiful menjadi rawan karena sejak 28 November 2024 sampai 24 Mei 2025 nanti, akan ada sejumlah warga masyarakat yang memegang KTP baru atau ada masyarakat yang awalnya anggota TNI/Polri aktif telah dinyatakan purnawirawan (pensiun) dan mereka adalah warga Palopo.
“Jika mereka memaksakan diri atau oleh petugas di TPS diberi kesempatan memilih, maka bisa menjadi pintu terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) kembali di TPS tersebut, atau bahkan bisa disoal kembali ke MK, di satu sisi, dan di sisi lain, ini berpotensi membuat “ribut” di TPS pada hari pemungutan suara,” ungkapnya.
Oleh karena itu, sambung Saiful yang pertama menjadi penting mengingatkan kepada semua jajaran penyelenggara baik dari jajaran KPU maupun Pengawas Pemilu di TPS untuk memastikan bahwa hanya mereka yang berhak sesuai putusan MK yang boleh menyalurkan pilihannya di TPS.
Kedua, kerjasama semua pihak, penyelenggara, peserta dan timnya, masyarakat pemilih, media dengan segala saluran informasi yang ada untuk mensosialisasikan kepada masyarakat siapa yang berhak memilih pada hari pemungutan suara ulang yang dijadwalkan tanggal 24 Mei 2025 nanti.
“Mereka yang baru memiliki KTP atau anggota TNI/Polri yang pensiun setelah tanggal 27 November 2024 kemarin, namanya tidak ada di DPT, DPK dan DPTb Walikota, tidak berhak untuk ikut memberikan suaranya (pilihannya) pada PSU Palopo. Dengan cara ini, kita jaga dan kawal bersama pelaksanaan PSU Palopo dengan baik,” kunci Saiful.(*)