Dana Transfer ke Daerah di 2026 Dipangkas 24,8%

DKD
INT

RUANGAKSELERASI.ID, JAKARTA — Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah menetapkan kebijakan pemangkasan anggaran transfer ke daerah secara signifikan.

Anggaran yang dialokasikan untuk DAU, DAK, DBH, Dana Desa, Dana Otonomi Khusus, dan lainnya direncanakan sebesar Rp650 triliun, turun Rp214,1 triliun atau 24,8% dibandingkan outlook 2025 yang dipatok Rp864,1 triliun.

Jumlah tersebut termasuk terendah dalam lima tahun terakhir. Realisasi TKDD pada 2021 mencapai Rp785,7 triliun, naik menjadi Rp816,2 triliun pada 2022, lalu meningkat lagi menjadi Rp881,4 triliun pada 2023.

Bacaan Lainnya

Namun, pada 2024 turun ke Rp863,5 triliun dan diperkirakan Rp864,06 triliun pada 2025. Dalam Pidato Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025), Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tidak dimaksudkan untuk mengurangi perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan daerah.

Menurutnya, justru langkah ini diambil untuk memastikan setiap rupiah dari belanja negara digunakan secara optimal dan tepat sasaran.

Prabowo menjelaskan, ke depan desain belanja negara akan dibuat lebih terintegrasi antara belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah, sehingga keduanya bekerja secara sinergis dalam mendukung pemerataan pembangunan.

“Sehingga ke depan TKD bukan satu-satunya instrumen pemerataan kesejahteraan masyarakat,” ujar Prabowo.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan mengenai penurunan signifikan dalam Anggaran Transfer ke Daerah (TKD) untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Penurunan ini bukan tanpa alasan, melainkan merupakan bagian dari strategi pengalihan anggaran. Dana yang sebelumnya dialokasikan untuk TKD kini diarahkan ke belanja pemerintah pusat. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan manfaat program bagi masyarakat.

Dalam RAPBN 2026, Anggaran TKD ditetapkan sebesar Rp650 triliun. Angka ini menunjukkan koreksi sebesar 24,8 persen jika dibandingkan dengan proyeksi TKD 2025 yang mencapai Rp864,1 triliun.

“Meskipun terjadi penurunan pada TKD, pemerintah mengklaim bahwa peningkatan belanja pemerintah pusat di daerah akan jauh lebih besar,” terang Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta.

Sri Mulyani menegaskan bahwa manfaat dari program belanja pemerintah pusat juga akan dirasakan langsung oleh masyarakat di berbagai daerah. Pengalihan anggaran ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan efektivitas penyaluran dana. Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat memastikan program-program ini berjalan optimal. Ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk para menteri.

Penyebab Penurunan dan Pengalihan Anggaran

Penurunan Anggaran TKD 2026 secara fundamental disebabkan oleh strategi pemerintah untuk mengalihkan fokus belanja. Dana yang semula untuk TKD kini dialokasikan ke pos belanja pemerintah pusat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa langkah ini diambil dengan pertimbangan matang. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan dampak langsung program-program nasional.

Menurut Sri Mulyani, meskipun Anggaran TKD 2026 menurun, kenaikan belanja pemerintah pusat di daerah justru jauh lebih besar. Total alokasi untuk program-program yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat mencapai Rp1.376,9 triliun dalam RAPBN 2026.

“Angka ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk tetap memberikan dukungan finansial yang substansial kepada daerah, namun melalui mekanisme yang berbeda,” terangnya.

Pengalihan ini diharapkan dapat memastikan bahwa dana pemerintah digunakan untuk program-program prioritas. Program tersebut memiliki jangkauan nasional namun tetap memberikan dampak positif di tingkat lokal. Pemerintah pusat akan berkoordinasi lebih intensif dengan pemerintah daerah. Hal ini untuk memastikan program-program tersebut terintegrasi dengan kebutuhan masyarakat setempat. Ini juga untuk menghindari tumpang tindih anggaran. (*)

Pos terkait