Oleh: Dwi Ayu Siti Hartinah H., S.E., AK., M.Ak.
IMPLEMENTASI Coretax Administration System (CTAS) menandai babak baru dalam sejarah perpajakan Indonesia. Sebagai megaproyek teknologi informasi, sistem ini diharapkan mampu menggantikan sistem lama yang sudah usang dan terfragmentasi.
Pertanyaan mendasar yang muncul di tengah publik adalah apakah kehadiran Coretax akan benar-benar menjadi senjata ampuh bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan penerimaan negara, atau justru menjadi beban administratif baru yang menyulitkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Bagi DJP, Coretax adalah senjata yang sangat dinantikan. Sistem ini mengintegrasikan 21 proses bisnis utama perpajakan mulai dari pendaftaran, pengolahan SPT, hingga penagihan ke dalam satu ekosistem digital yang padu.
Dengan integrasi ini, DJP memiliki kemampuan untuk melihat profil wajib pajak secara 360 derajat. Artinya, celah-celah kecil yang selama ini digunakan untuk penghindaran pajak akan semakin sempit karena data dari berbagai pihak ketiga kini terkoneksi secara otomatis dan presisi.
Salah satu fitur paling revolusioner dalam Coretax adalah layanan pre-filled SPT. Fitur ini memungkinkan data pemotongan pajak oleh pihak ketiga langsung masuk ke dalam draf laporan pajak wajib pajak.
Dari sisi efisiensi, ini adalah lompatan besar karena mengurangi beban input manual yang sering kali menjadi sumber kesalahan. Jika berjalan mulus, hal ini akan mengubah wajah perpajakan menjadi lebih bersahabat karena wajib pajak hanya perlu melakukan validasi atas data yang sudah tersedia.
Namun, di balik kecanggihannya, Coretax membawa tantangan teknis yang masif. Ketergantungan penuh pada sistem digital berarti ketersediaan infrastruktur internet dan stabilitas peladen (server) menjadi harga mati.
Bagi wajib pajak di daerah dengan akses internet terbatas, transisi ini berisiko menjadi hambatan. Kegagalan sistem saat periode puncak pelaporan (masa SPT) dapat memicu frustrasi massal dan menurunkan tingkat kepatuhan sukarela jika tidak diantisipasi dengan infrastruktur yang mumpuni.
Di lain sisi yang patut disoroti adalah beban adaptasi atau learning curve bagi masyarakat. Bagi korporasi besar dengan tim IT dan konsultan pajak, beralih ke Coretax mungkin hanya masalah waktu.
Namun, bagi pelaku UMKM dan individu, antarmuka (interface) baru ini bisa menjadi beban psikologis dan teknis. Jika sistem ini terlalu kompleks, alih-alih mempermudah, Coretax justru akan memaksa wajib pajak mengeluarkan biaya tambahan untuk menyewa jasa profesional demi menghindari sanksi akibat kesalahan sistem.
Keamanan data juga menjadi isu krusial yang menentukan apakah sistem ini akan diterima dengan tangan terbuka atau kecurigaan. Dengan semua data finansial yang terkonsentrasi di satu sistem terpusat, Coretax menjadi target empuk bagi serangan siber.
Pemerintah memikul tanggung jawab moral dan hukum yang sangat berat untuk menjamin bahwa data pribadi wajib pajak tidak bocor ke pihak yang tidak bertanggung jawab. Tanpa jaminan keamanan yang kredibel, kepercayaan publik terhadap otoritas pajak akan sangat rentan goyah.
Secara strategis, Coretax sebenarnya adalah instrumen untuk menciptakan keadilan. Selama ini, banyak ekonomi bayangan (shadow economy) yang tidak terjamah radar pajak.
Dengan otomatisasi dan analisis data besar, mereka yang selama ini tidak patuh akan lebih mudah terdeteksi. Hal ini memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang selama ini sudah patuh, agar mereka tidak merasa menjadi satu-satunya pihak yang memikul beban pembangunan negara sementara pihak lain menghindari tanggung jawabnya.
Dari perspektif efisiensi birokrasi, Coretax diharapkan mampu meminimalkan interaksi tatap muka antara petugas pajak dan wajib pajak. Hal ini secara teori akan menekan potensi praktik koruptif, pungutan liar, atau negosiasi di bawah meja.
Transparansi proses melalui sistem digital memastikan bahwa setiap permohonan, keberatan, atau restitusi pajak berjalan sesuai jalur formal yang dapat dilacak oleh kedua belah pihak secara real-time.
Meskipun demikian, keberhasilan Coretax sangat bergantung pada kualitas data yang masuk (garbage in, garbage out). Sinkronisasi data antara NIK sebagai NPWP harus benar-benar akurat di tingkat basis data kependudukan.
Jika data dasarnya sudah bermasalah, maka kecanggihan Coretax justru akan menghasilkan surat tagihan pajak yang salah sasaran, yang pada akhirnya akan menimbulkan sengketa pajak baru yang melelahkan bagi wajib pajak.
DJP menjadikan coretax sebagai senjata utama dalam menegakkan kedaulatan fiscal saat ini, namun ia juga membawa potensi beban jika tidak dikelola dengan inklusivitas yang tinggi.
Keberhasilan sistem ini tidak hanya diukur dari seberapa canggih kodenya, tetapi dari seberapa mudah masyarakat menggunakannya. Pemerintah harus memastikan bahwa teknologi ini hadir untuk melayani rakyat, bukan sekadar instrumen pengawasan yang mengintimidasi, agar pajak benar-benar dirasakan sebagai gotong royong nasional, bukan beban yang menakutkan.(*)










