RUANGAKSELERASI.ID, MAROS– Pasca diterbitkannya edaran Bupati Maros tentang Angkutan Material Tambang, Bupati Maros, Chaidir Syam bersama Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya turun langsung ke lapangan melakukan sosialisasi, Selasa, 7 Oktober.
Kali ini mereka menyasar sopir truk pengangkut material tambang yang melintas di Jalan Poros Mangempang, Dusun Ballapati, Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
Dalam sosialisasi itu beberapa truk yang mengangkut hasil tambang sempat ditahan. Para sopir dibagikan selebaran edaran sambil menjelaskan aturan operasional kendaraan tambang di Maros.
Dalam sosialisasi itu, ada beberapa kendaraan yang dianggap melanggar. Seperti penggunaan karpet lumpur atau pelindung roda yang tidak sesuai aturan atau terlalu keluar dan membahayakan pengendara lain.
Sehingga sopir diminta memotong langsung di lokasi tersebut dan diminta tidak memasang lagi karpet lumpur yang melampaui batas.
Bupati Maros, AS Chaidir Syam mengatakan kegiatan ini merupakan sosialisasi tahap kedua yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Maros bersama pihak kepolisian.
Dia mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat, terutama pengguna jalan yang kerap terganggu oleh aktivitas kendaraan tambang.”Setelah sosialisasi ini, pekan depan akan kita lakukan tindakan tegas kepada truk yang melanggar,” ungkapnya.
Mantan Ketua DPRD Maros ini mengatakan pihaknya juga akan melakukan evaluasi.
“Itu juga akan dilakukan secara berkala demi menjaga keselamatan warga. Roda kendaraan juga harus dibersihkan sebelum keluar dari lokasi tambang untuk menjaga kebersihan jalan umum,” sebutnya.
Sementara itu, Kapolres Maros, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Douglas Mahendrajaya mengatakan saat ini masih dalam tahap sosialisasi.
Namun, pihaknya siap memberikan sanksi tegas kepada kendaraan tambang yang tidak mematuhi aturan.
“Jika ada yang melanggar, akan kami berikan sanksi berupa tilang. Kalau tidak memiliki SIM, kendaraannya akan kami amankan terlebih dahulu,” tegasnya.
Dia juga menegaskan jika seluruh kendaraan tambang wajib memenuhi standar kelayakan jalan.
“Sopir harus memiliki SIM, bebas dari pengaruh narkoba, serta dilarang keras bagi pengemudi di bawah umur. Juga terpenting batas kecepatan maksimal 40 kilometer per jam,” katanya.
Untuk berat muatan, kata dia, maksimal delapan ton. Kemudian, untuk jam operasional kendaraan tambang dibatasi hanya pukul 08.00 hingga 16.00 Wita. (#)