BPJS Kesehatan Tanggung Biaya 7 Alat Kesehatan, Ini Daftarnya

BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan| Foto: Int

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR – Peserta BPJS Kesehatan kini bisa mendapatkan alat kesehatan secara gratis, asalkan memiliki status kepesertaan yang aktif. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 3 Tahun 2023, terdapat tujuh jenis alat kesehatan yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

1. Kacamata

Peserta BPJS yang mengalami gangguan penglihatan dapat memperoleh kacamata gratis sesuai indikasi medis. Jaminan ini diberikan atas rekomendasi dokter mata dengan ukuran minimal 0.5 dioptri untuk lensa spheris dan 0.25 dioptri untuk lensa silindris. Kacamata dapat diberikan maksimal sekali dalam dua tahun dengan plafon biaya berbeda sesuai kelas perawatan:

Bacaan Lainnya
  • Kelas 3: Rp165 ribu
  • Kelas 2: Rp220 ribu
  • Kelas 1: Rp330 ribu

2. Alat Bantu Dengar

Peserta BPJS dengan gangguan pendengaran bisa mendapatkan alat bantu dengar tanpa membedakan satu atau dua telinga. Biaya yang ditanggung maksimal Rp1,1 juta dan alat ini bisa diberikan paling cepat lima tahun sekali berdasarkan resep dokter spesialis THT.

3. Protesa Gigi (Gigi Palsu)

BPJS Kesehatan menanggung biaya pembuatan gigi palsu akibat pencabutan atau trauma. Plafon yang diberikan adalah:

  • Maksimal Rp1,1 juta untuk gigi penuh
  • Maksimal Rp550 ribu per rahang
    Gigi palsu dapat diganti paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis.

4. Protesa Alat Gerak

Peserta BPJS yang membutuhkan tangan atau kaki palsu juga bisa mendapatkan bantuan biaya dengan maksimal Rp2,75 juta. Protesa ini diberikan paling cepat lima tahun sekali dengan rekomendasi dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi.

5. Korset Tulang Belakang

Bagi peserta BPJS yang mengalami masalah pada tulang belakang, BPJS Kesehatan menanggung biaya korset tulang belakang hingga Rp385 ribu. Alat ini dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis dari dokter.

6. Collar Neck (Penyangga Leher)

BPJS Kesehatan juga menanggung biaya collar neck hingga Rp165 ribu. Collar neck diberikan paling cepat dua tahun sekali bagi pasien yang membutuhkan sesuai rekomendasi medis.

7. Kruk (Tongkat Penyangga Tubuh)

Peserta BPJS yang membutuhkan kruk dapat memperoleh bantuan biaya maksimal Rp385 ribu. Alat ini diberikan paling cepat lima tahun sekali sesuai indikasi medis.

Dengan adanya program ini, peserta BPJS Kesehatan diharapkan dapat memperoleh alat kesehatan yang mereka butuhkan tanpa harus mengeluarkan biaya besar. Masyarakat diminta untuk memastikan kepesertaan mereka tetap aktif agar bisa mendapatkan manfaat ini.(*)

Pos terkait