RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara resmi mengatur biaya perjalanan dinas (perjadin) dalam negeri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026.
Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang bertujuan untuk efisiensi anggaran negara.
Dalam PMK tersebut, Sri Mulyani merinci beberapa jenis biaya yang akan menjadi batasan bagi ASN saat melakukan perjalanan dinas di dalam negeri. Batasan ini bersifat batas tertinggi, artinya ASN tidak boleh melampaui tarif yang telah ditetapkan.
Dalam beleid yang telah diundangkan pada 20 Mei 2025, Sri Mulyani menetapkan biaya penginapan perjalanan dinas di dalam negeri di rentang Rp2,14-9,3 juta per malam untuk pejabat negara, wakil menteri dan pejabat eselon I.
Batas atas tarif hotel untuk pejabat negara, wakil menteri dan pejabat eselon I ini mengalami kenaikan dari yang ditetapkan dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp8,72 juta per malam. Sementara batas bawah tarif hotel untuk perjalanan dinas dalam negeri tak berubah dari beleid sebelumnya.
Melalui Pasal 3 Ayat 1 PMK 32/2025, Sri Mulyani menjelaskan, biaya penginapan dalam perjalanan dinas dalam negeri merupakan komponen biaya masukan yang tidak dapat dilampaui. Dalam hal ini, tarif hotel untuk pejabat negara, wakil menteri dan pejabat eselon I tidak boleh lebih tinggi dari batas atas yang telah ditetapkan.
“Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang bersifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” bunyi beleid tersebut.
Selain pejabat negara, wakil menteri dan pejabat eselon I, PMK 32/2025 juga menetapkan tarif hotel untuk pejabat negara lainnya dan pejabat eselon satu di rentang Rp1,63-4,91 juta per malam.
Kemudian untuk pejabat eselon III dan eselon IV di rentang Rp1,06-3,73 juta per malam, serta untuk pejabat eselon IV serta Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan III-I di rentang Rp580 ribu-Rp1,54 juta per malam.
Uang Representasi Perjalanan Dinas
Tak hanya mengatur biaya penginapan, PMK baru juga menetapkan uang representasi perjalanan dinas dalam negeri untuk pejabat negara dan wakil menteri ditetapkan senilai Rp250 ribu per hari untuk perjalanan dinas ke luar kota dan Rp125 ribu untuk perjalanan dinas di dalam kota dengan waktu lebih dari 8 jam per hari.
Sedangkan, untuk eselon I ditetapkan sebesar Rp200 ribu untuk perjalanan dinas ke luar kota dan Rp100 ribu untuk perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam.
Kemudian, uang representasi untuk pejabat eselon II ditetapkan sebesar Rp150 ribu per hari untuk perjalanan dinas ke luar kota dan Rp75 ribu untuk perjalanan dinas di dalam kota dengan waktu lebih dari 8 jam.
Selanjutnya, untuk uang harian perjalanan dinas dalam negeri ke luar kota ditetapkan paling tinggi Rp580 ribu per orang per hari untuk perjalanan ke daerah Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.
Sementara, untuk perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam paling tinggi senilai Rp230 ribu dan paling tinggi Rp170 ribu untuk agenda diklat.
Di sisi lain, untuk biaya uang harian perjalanan dinas ditetapkan paling besar 792 dolar Amerika Serikat (AS) per orang per hari ke Inggris untuk ASN golongan A, 774 dolar AS untuk ASN golongan B, 583 dolar AS untuk ASN golongan C, dan 582 dolar AS untuk ASN golongan D.
Sementara itu, untuk biaya tiket perjalanan dinas pindah luar negeri alias one way dari Jakarta menuju negara perwakilan paling tinggi ialah ke Panama, senilai 5.231 per orang untuk penerbangan published, 10.511 untuk kelas business dan 10.511 untuk kelas first.
Sedangkan, untuk perwakilan ke Jakarta dari Panama ialah sebesar 5.379 untuk penerbangan published, 12.084 untuk kelas business dan 17.946 untuk kelas first.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Keuangan Kemenkeu, Lisbon Sirait menyebut penetapan besaran tarif hotel untuk PNS dan pejabat negara berdasarkana rata-rata hasil survei.(*)