RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang berisi ketentuan mengenai pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi sekolah, madrasah, serta satuan pendidikan keagamaan agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan secara optimal dan kondusif selama bulan Ramadhan 1446 H.
Mengacu pada informasi yang dibagikan melalui akun Instagram resmi @kemendikdasmen, terdapat jadwal serta berbagai kegiatan yang harus diterapkan oleh sekolah, madrasah, maupun satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadhan.
Selain menyesuaikan jadwal pembelajaran, surat edaran ini juga menekankan pentingnya penerapan nilai-nilai religius dan penguatan karakter melalui berbagai kegiatan keagamaan, seperti tadarus Al-Qur’an, kajian keislaman, serta pembiasaan ibadah yang lebih intensif di lingkungan sekolah.
Program ini diharapkan dapat membantu siswa menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk tanpa mengabaikan proses pembelajaran akademik mereka.
Dengan adanya panduan ini, pemerintah berharap seluruh satuan pendidikan dapat mengimplementasikan kebijakan yang telah ditetapkan dengan baik, sehingga bulan Ramadhan dapat menjadi momen untuk meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus memperkuat nilai-nilai spiritual bagi peserta didik.
1. Pembelajaran Mandiri, dilaksanakan pada tanggal 27 dan 28 Februari 2025 serta 3, 4, dan 5 Maret 2025. Kegiatan ini diharapkan dilakukan oleh peserta didik di rumah dengan bimbingan orang tua atau wali.
2. Pembelajaran di Sekolah/Madrasah/Satuan Pendidikan Keagamaan, dilaksanakan mulai tanggal 6 hingga 25 Maret 2025. Kegiatan pembelajaran dilakukan seperti biasa di sekolah dengan penyesuaian jadwal untuk menghormati waktu beribadah selama Ramadan.
3. Libur Bersama Idulfitri, Libur bersama ditetapkan pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret, serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025.
4. Kembali ke Pembelajaran Reguler, Setelah libur Idulfitri, kegiatan pembelajaran dilanjutkan kembali mulai tanggal 9 April 2025.
Selama bulan Ramadan, peserta didik dianjurkan untuk melaksanakan berbagai kegiatan keagamaan yang dapat meningkatkan keimanan dan akhlak mulia.
Surat Edaran Bersama tentang pembelajaran selama Ramadan 1446 H/2025 M memberikan panduan yang jelas untuk memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung dengan baik sambil menghormati nilai-nilai keagamaan.(*)