Bea Cukai Makassar Musnahkan Pakaian Hingga Kosmetik Ilegal Senilai Rp12 Miliar

6c327608 2f52 418d 917d ac0b24cd4655
Pemusnakan berbagai barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode Agustus 2024 hingga Juni 2025.

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar (KPPBC TMP B Makassar) memusnahkan berbagai barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode Agustus 2024 hingga Juni 2025.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di kantor Bea Cukai Makassar, kemudian dilanjutkan di WWTP PT KIMA, Kota Makassar, dengan cara dibakar, Selasa (9/9/2025).

Barang-barang yang dimusnahkan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) serta KPKNL Makassar.

Bacaan Lainnya

Adapun barang yang dimusnahkan meliputi 873 bale pakaian bekas, 5.482.407 batang rokok berbagai merek, 2.327 liter minuman mengandung etil alkohol, dan 2.100 pcs seperti kosmetik, obat-obatan, hingga suku cadang.

Perkiraan nilai barang mencapai Rp12,005 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5,96 miliar.

Kepala Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, mengatakan pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai sebagai community protector.

“Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya, mendukung iklim industri yang sehat, serta menjaga kepatuhan terhadap aturan kepabeanan dan cukai,” ujarnya.

Selain itu, Bea Cukai Makassar juga mencatat ada 58 perkara di bidang cukai yang tidak dilanjutkan ke penyidikan, namun diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remedium.

Ade menegaskan pemusnahan ini sekaligus menjadi bukti bahwa peredaran barang ilegal tidak akan ditoleransi karena berpotensi merusak perekonomian, industri dalam negeri, dan kesehatan masyarakat.

Ia juga mengapresiasi sinergi semua pihak, termasuk kepolisian, kejaksaan, TNI, Satpol PP, Kemenkeu Satu, perusahaan jasa titipan, hingga media, dalam mendukung penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Pos terkait