Bawaslu Sulsel Soroti Pemilih Ganda di Takalar

Bawaslu Soroti Pemilih Ganda di Takalar
FOTO: IST//COKTAS. Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, menegaskan pentingnya pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) terhadap pemilih yang berpotensi ganda di Kabupaten Takalar.

RUANGAKSELERASI.ID, TAKALAR — Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, menegaskan pentingnya pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) terhadap pemilih yang berpotensi ganda di Kabupaten Takalar. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga keakuratan data dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Pernyataan tersebut disampaikan saat melakukan monitoring dan supervisi persiapan pengawasan Bawaslu Takalar terhadap rapat pleno PDPB KPU Triwulan I Tahun 2026, di Media Center Bawaslu Kabupaten Takalar, Rabu (1/4/2026). Diketahui, rapat pleno PDPB KPU Takalar dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/4/2026) di Kantor KPU Takalar, yang juga menjadi salah satu fokus pengawasan Bawaslu pada tahapan non-pemilu.

Mardiana menekankan bahwa data pemilih yang berpotensi ganda harus segera ditindaklanjuti melalui proses coktas oleh KPU Takalar dengan pengawasan dari Bawaslu. Menurutnya, hal ini penting guna mencegah duplikasi data yang dapat memengaruhi kualitas daftar pemilih.“Pemilih dengan potensi data ganda harus segera dilakukan coktas agar validasi data PDPB berjalan optimal,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, validitas data pemilih merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pemilu yang jujur dan adil. Oleh karena itu, proses pemutakhiran data harus diawasi secara cermat dan berkelanjutan.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Takalar, Nellyati, menyampaikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPU Takalar untuk memastikan pemutakhiran data pemilih, khususnya yang berpotensi ganda, dapat dilakukan secara maksimal.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Takalar, Zahlul Padil, bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Ince Hadiy Rachmat, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengimbau KPU Takalar agar pelaksanaan PDPB berjalan sesuai prosedur.

Mereka juga menyoroti adanya data pemilih berpotensi ganda yang bersumber dari Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Dengan langkah tersebut, diharapkan kualitas data pemilih di Kabupaten Takalar menjadi semakin akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)

Pos terkait