Batalkan Diskon Tarif Listrik 50%, Pemerintah Alihkan Subsidi ke Guru Honorer dan Buruh

buruh 1
INT

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Pemerintah membatalkan kebijakan pemberian subsidi tarif listrik 50%. Sebagai gantinya, buruh dan guru honorer akan menikmati bantuan subsidi upah atau BSU sebesar Rp600 ribu untuk dua bulan.

BSU merupakan salah satu dari lima paket stimulus ekonomi yang diprogramkan pemerintah. Stimulus ekonomi ini dengan tujuan menjaga pertumbuhan ekonomi di kisaran lima persen tahun ini.

Ada sekitar 17,3 juta penerima bantuan subsidi upah atau BSU termasuk jumlah guru honorer tersebut dan pekerja yang gajinya di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Bacaan Lainnya

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada 565 ribu guru honorer.

“Selain kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta, yaitu sebanyak 17,3 juta pekerja tersebut, akan diberikan juga bantuan subsidi kepada 565 ribu guru honorer sebesar Rp288 ribu guru di lingkungan kementerian dikdasmen dan Rp277 ribu guru di kementerian Agama,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Sri Mulyani menerangkan, selama dua bulan yakni Juni dan Juli, para guru honorer akan mendapatkan BSU sebesar Rp300 ribu per bulan.

Pemerintah akan menggelontorkan anggaran mencapai Rp10,72 triliun dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk pemberian BSU kepada buruh dan guru honorer.

Namun, hanya buruh yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan saja yang berhak memperoleh BSU dari pemerintah.

Kementerian Ketenagakerjaan yang akan mengimplementasikan program bantuan subsidi upah sebesar Rp300 ribu per bulan untuk periode Juni dan Juli.

Selain itu, pekerja dan para guru honorer itu akan diberikan perpanjangan diskon 50 persen untuk 2,7 juta pekerja di lingkungan industri padat karya.

“Ini tujuannya untuk kepada para pekerja di industri padat karya yang mendapatkan tekanan situasi global dan persaingan ekspor bisa mendapat jaminan kehilangan kerja dengan iuran yang dibayarkan hanya 50 persen saja,” kata Sri Mulyani.

Setelah membatalkan diskon tarif listrik 50 persen, pemerintah memutuskan hanya memberikan lima stimulus ekonomi. Pemberian stimulus ekonomi ini bentuk respons terhadap kemungkinan peningkatan risiko dan pelemahan ekonomi nasional akibat dampak global.

Menurut bendahara negara itu, Presiden Prabowo memutuskan memberikan paket stimulus agar pertumbuhan ekonomi dapat dijaga momentumnya dan memperkuat stabilitas perekonomian.

Berikut 5 stimulus ekonomi yang akan dijalankan:

1. Diskon Transportasi

Terdapat 3 jenis Diskon Transportasi selama 2 bulan pada momen libur sekolah (sekitar awal Juni 2025 s.d. pertengahan Juli 2025) antara lain:
– Diskon Tiket Kereta sebesar 30 persen.
– Diskon Tiket Pesawat berupa PPN DTP 6 persen.
– Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50 persen.

Penerapan Program oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN.

2. Diskon Tarif Tol

– Diskon Tarif Tol sebesar 20 persen untuk sekitar 110 Juta Pengendara selama 2 bulan pada momen Liburan Sekolah (sekitar awal Juni 2025 s.d. pertengahan Juli 2025).
– Skema program sama dengan pemberlakuan Diskon pada Nataru dan Lebaran.
– Penerapan Program oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan.

3. Penebalan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan

a. Tambahan Kartu Sembako Rp200.000/Bulan untuk sekitar 18,3 Juta KPM diberikan selama dua bulan.

b. Bantuan Pangan 10 kg Beras untuk sekitar 18,3 Juta KPM untuk bulan Juni-Juli 2025 disalurkan 1 kali di bulan Juni 2025.

4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

a. Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp300.000/Bulan untuk sekitar 17,3 Juta Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab.

b. Juga bantuan sebesar Rp288 ribu guru Kemendikdasmen dan Rp277 ribu Guru Kemenag untuk 2 bulan (Juni-Juli 2025). Disalurkan pada bulan Juni 2025 sebesar Rp 10.72 triliun.

5. Perpanjangan Diskon Iuran JKK

a. Perpanjangan Diskon 50 persen dilakukan kembali selama 6 bulan bagi Pekerja Sektor Padat Karya senilai Rp 0,2 triliun (Non APBN)

b. Realisasi Feb-Mei 2025 mencapai 2,7 juta pekerja di 6 industri padat karya. (*)

Pos terkait