RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax pada awal tahun 2026.
Hingga Jumat, 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah disampaikan oleh Wajib Pajak. Capaian tersebut menunjukkan perubahan positif dalam tingkat kepatuhan Wajib Pajak dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pada 1–3 Januari 2025, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan baru mencapai 39 SPT. Peningkatan tajam ini mencerminkan semakin luasnya pemanfaatan Coretax sekaligus tumbuhnya kesadaran Wajib Pajak untuk melaporkan SPT lebih dini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan apresiasi kepada para Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya sejak awal tahun.
Ia menilai, partisipasi tersebut menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan Wajib Pajak untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat.
Menurutnya, capaian ini bukan sekadar angka statistik, melainkan mencerminkan perubahan sikap dan partisipasi publik dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara sadar dan tepat waktu.
Berdasarkan data DJP, pada periode 1–3 Januari 2025 pelaporan SPT Tahunan masih didominasi jumlah yang sangat terbatas, yakni 39 SPT yang terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, Orang Pribadi Non Karyawan, serta Wajib Pajak Badan.
Sementara itu, pada periode yang sama tahun 2026, total pelaporan melonjak menjadi 8.160 SPT, dengan kontribusi terbesar berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, baik karyawan maupun non karyawan, disusul oleh Wajib Pajak Badan. Peningkatan ini terjadi pada seluruh kelompok Wajib Pajak.
Sejalan dengan peningkatan pelaporan SPT Tahunan, aktivasi dan penggunaan akun Coretax juga terus menunjukkan tren positif.
Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat 11.273.314 Wajib Pajak telah melakukan login atau aktivasi akun Coretax, yang mayoritas berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, diikuti Wajib Pajak Badan, instansi pemerintah, dan pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Pada hari yang sama, sebanyak 69.146 Wajib Pajak tercatat mengakses sistem Coretax. Angka tersebut didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, disusul Wajib Pajak Badan dan instansi pemerintah.
Rosmauli menyampaikan bahwa data ini menunjukkan Coretax tidak hanya diaktivasi, tetapi juga dimanfaatkan secara aktif oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus menjadi dorongan bagi DJP untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan.
DJP juga memastikan kemudahan akses bagi Wajib Pajak dalam melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri melalui panduan dan tutorial yang tersedia di media sosial resmi DJP. Panduan tersebut disiapkan agar mudah dipahami dan dapat diakses kapan saja.
Selain itu, bagi Wajib Pajak yang memerlukan bantuan lebih lanjut, DJP menyediakan berbagai kanal layanan, antara lain Kring Pajak di nomor 1500200 serta layanan pendampingan langsung di kantor pajak terdekat.
Melalui capaian ini, DJP mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.
Pelaporan SPT lebih awal dinilai memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak, sekaligus membantu kelancaran administrasi perpajakan secara keseluruhan. (*)












