Bapenda Sulsel Bahas Pajak Alat Berat dengan Huadi Group

WhatsApp Image 2025 01 19 at 17.20.18
Bapenda Sulsel dan Huadi Group Bahas Soal Pajak Alat Berat| Foto: Ist

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan terus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui Pajak Alat Berat (PAB).

Dalam rapat yang digelar pada Kamis, 16 Januari 2025 lalu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel, Yunus Hakim, menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh pemilik alat berat terhadap aturan pajak yang berlaku.

Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk Kepala Bapenda Sulsel, Kepala UPT Bapenda Wilayah Bantaeng, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulsel, Inspektorat Sulsel, serta perwakilan dari Huadi Group, perusahaan pemurnian nikel yang beroperasi di Bantaeng.

Bacaan Lainnya

Merujuk pada Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta Peraturan Gubernur No. 11 Tahun 2024 tentang Juklak PDRD, Yunus menyatakan bahwa seluruh pemilik alat berat diwajibkan membayar PAB, termasuk yang berada di kawasan berikat.

“Seluruh pemilik dan pengguna alat berat dikenakan pajak sesuai regulasi. Namun, dump truck tidak termasuk kategori alat berat sehingga tidak dikenakan pajak,” jelasnya.

Yunus juga meminta Huadi Group untuk melampirkan daftar alat berat yang mereka miliki ke Bapenda wilayah Bantaeng sebagai bagian dari proses penilaian dan penghitungan pajak.

Sementara itu, Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Bantaeng, Hj. Gita Ikayani Chodijah, menyatakan bahwa komunikasi antara Bapenda dan Huadi Group berjalan baik. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera mengadakan pertemuan lanjutan untuk membahas Nilai Jual Alat Berat (NJAB), yang menjadi dasar penghitungan pajak.

“Kami siap bertemu kapan pun, baik di Bantaeng maupun di Makassar, untuk memastikan proses pengenaan pajak ini sesuai regulasi,” kata Gita.

Huadi Group, yang sebelumnya menerima penghargaan sebagai pembayar pajak daerah terbesar tahun 2024 dari Pemerintah Daerah Bantaeng, menunjukkan komitmennya terhadap kepatuhan pajak. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Penjabat Bupati Bantaeng, Andi Abubakar, pada 6 Desember 2024.

Andi Abubakar mengapresiasi kontribusi Huadi Group terhadap pembangunan daerah.

“Kami berterima kasih atas partisipasi Huadi Group dalam mendukung kemajuan Kabupaten Bantaeng. Penghargaan ini adalah bukti nyata peran penting mereka dalam pembangunan daerah,” ujarnya.

Dengan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan pelaku usaha, diharapkan pengelolaan pajak alat berat dapat meningkatkan PAD dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Bantaeng.

Pos terkait