Bakal Dieksekusi Kejagung, Silfester Klaim Telah Berdamai dengan Jusuf Kalla

Silfester
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina

RUANGAKSELERASI.ID, JAKARTA — Kasus dugaan penghinaan atau fitnah atau pencemaran nama baik oleh Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali mencuat.

Pakar Hukum Refly Harun menyebut hal ini sangat kontroversial. Klaim perdamaian dari Silfester itu, kata dia, tidak ada gunanya. Justru harus dipertanyakan kenapa tidak dieksekusi setelah 6 tahun inkrah.

“Maaf-maafannya boleh tetap jalan sebagai hubungan manusia tapi karena sudah inkrah yang tinggal eksekusi saja, karena sudah ada instrumen negara yang turun tangan yakni putusan dari Makam Agung,” kata Refly Harun melalui kanal YouTube-nya, Selasa, (5/8/2025).

Bacaan Lainnya

Kalaupun Silfester melakukan peninjauan kembali (PK), itu tak akan menunda eksekusi. Karena putusan yang inkrah itu ada di Mahkamah Agung, kasasi.

“Kalau PK itu soal lain. Intinya adalah yang inkrah itu yang kasasi. Kasasinya bukan membebaskan tapi memperberat hukuman dari satu tahun jadi satu setengah tahun,” jelasnya.

Namun, Refly Harun mengaku tidak setuju dengan memperberat hukum itu dengan alasan karena JK adalah simbol negara.

“Silfester tidak boleh mengelak dan Jaksa Agung jangan kalah galak,” tuturnya.

Silfester dikenakan pasal 311. Dan telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 20 Mei 2019. Hukuman 1 tahun 5 bulan belum dieksekusi.

Silfester mengklaim telah berdamai dengan Jusuf Kalla. Bahkan dia mengaku pernah beberapa kali bertemu dengan JK.

“Urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan, saya beberapa kali, ada dua-tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla. Dan hubungan kami sangat baik,” kata Silfester.

Padahal Kejari telah menjadwalkan penangkapan pada 4 Agustus 2025 kemarin. “Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

Adapun pihak JK telah membantah pengakuan Silfester. “Silfester tidak pernah bertemu Pak JK. Pak JK pun tidak mengenal dia,” kata Jubir Husain Abdullah dikutip Kumparan.(bs)

Pos terkait