ASN Puskesmas di Makassar Jadi Otak Praktik Aborsi Ilegal

ilustrasi aborsi
Ilustrasi/Int

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR – Praktik aborsi ilegal yang meresahkan akhirnya terbongkar di Kota Makassar. Ironisnya, pelaku utama bukan orang sembarangan. Ia adalah Syamsul, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di salah satu puskesmas di kota ini.

Penangkapan Syamsul bersama dua perempuan berinisial C dan R dilakukan oleh jajaran Polrestabes Makassar usai melakukan penyelidikan intensif dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Informasi ini disampaikan oleh seorang pejabat kepolisian yang enggan disebutkan namanya dalam keterangan pers baru-baru ini.

“Benar, kami telah mengamankan tiga orang terduga pelaku. Syamsul adalah pelaku utama, sementara dua lainnya—C dan R—diduga terlibat dalam praktik tersebut,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Mahasiswa S2 dan Jaringan Rahasia

Dari hasil interogasi awal, terungkap bahwa C merupakan seorang mahasiswi pascasarjana (S2) di salah satu universitas negeri ternama di Makassar. Ia diketahui sebagai pasien yang menggunakan jasa aborsi ilegal Syamsul. Sementara R, teman dekat C, berperan sebagai perantara yang mempertemukan korban dengan pelaku.

Yang mencengangkan, praktik ini dilakukan dengan sistem yang cukup rapi. Tidak ada klinik gelap atau kamar praktik rahasia—Syamsul lebih memilih berpindah-pindah lokasi, menghindari deteksi. Hotel menjadi tempat yang sering digunakan untuk menjalankan aksinya, menjadikan praktik ini nyaris tak terendus.

“Pelaku biasa datang langsung ke tempat pasien, utamanya hotel. Praktiknya dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan berpindah-pindah,” jelas sumber tersebut.

Tarif Aborsi: Rp2,5 Juta hingga Rp5 Juta

Dalam setiap aksinya, Syamsul mematok tarif antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta, tergantung kondisi pasien dan tingkat kesulitan prosedur. Pembayaran dilakukan secara tunai maupun transfer. Uang berbicara, dan Syamsul memanfaatkan statusnya sebagai tenaga medis untuk menjalankan praktik haram tersebut.

Ketiga orang kini telah diamankan di Mapolrestabes Makassar dan tengah menjalani pemeriksaan lanjutan. Pihak kepolisian masih menelusuri sejauh mana jaringan ini bekerja—apakah Syamsul bekerja sendiri atau merupakan bagian dari sindikat aborsi ilegal yang lebih besar.

“Kami masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain dan keterlibatan pihak tambahan. Semua akan kami ungkap seterang-terangnya,” tegas aparat.

Pelanggaran Etik dan Ancaman Hukum

Kasus ini memicu keprihatinan publik. Sebagai ASN dan tenaga kesehatan, Syamsul semestinya menjadi pelindung masyarakat, bukan malah memperdagangkan praktik terlarang yang membahayakan jiwa perempuan. Tindakannya jelas melanggar hukum dan kode etik profesi.

Pihak kepolisian memastikan akan menindak tegas setiap bentuk praktik aborsi ilegal. Selain bertentangan dengan hukum, praktik semacam ini sangat berisiko terhadap keselamatan perempuan yang menjadi korban.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal nyawa,” tutup pejabat kepolisian.

Pos terkait