RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Pemerintah Amerika Serikat (AS) sedang meninjau lebih dari 55 juta orang asing pemegang visa sah untuk memeriksa kemungkinan pelanggaran aturan imigrasi. Jika ditemukan pelanggaran, visa akan dicabut, dan bila pemegangnya sedang berada di AS, mereka bisa dideportasi.
Departemen Luar Negeri AS menyebut semua pemegang visa — termasuk wisatawan, pelajar, dan pekerja — kini masuk dalam proses “pemeriksaan berkelanjutan”. Data penegakan hukum, catatan imigrasi, aktivitas kriminal, dan jejak media sosial akan dianalisis.
“Kami meninjau semua informasi yang tersedia, termasuk catatan hukum dan imigrasi, untuk mendeteksi potensi ketidaklayakan,” kata Departemen Luar Negeri AS, seperti dikutip dari France24, Jumat (22/8/2025).
Sejak Presiden Donald Trump kembali menjabat, pemerintahannya semakin memperketat aturan imigrasi. Selain pelajar dan wisatawan, AS juga menghentikan sementara penerbitan visa kerja untuk pengemudi truk komersial.
Menteri Luar Negeri Marco Rubio mengatakan, kebijakan ini diberlakukan karena meningkatnya jumlah pengemudi asing dianggap membahayakan keselamatan jalan raya dan merugikan pengemudi lokal.
Departemen Perhubungan AS kini juga mewajibkan pengemudi truk fasih membaca dan berbicara bahasa Inggris untuk meningkatkan keamanan.
Selain itu, Departemen Luar Negeri mewajibkan pemohon visa menjalani wawancara tatap muka, membuka akses penuh perangkat elektronik saat pemeriksaan, dan menyerahkan akun media sosial untuk penelusuran jejak digital.
Sejak Trump menjabat kembali, lebih dari 6.000 visa pelajar telah dicabut. Sekitar 4.000 kasus terkait pelanggaran hukum, sedangkan 200-300 kasus terkait dugaan dukungan terhadap terorisme.
Warga negara dari 40 negara tertentu, mayoritas di Eropa dan Asia, masih bisa masuk AS tanpa visa lewat Program Bebas Visa. Namun, negara-negara besar seperti Indonesia, India, China, dan Rusia tetap wajib mengajukan visa untuk kunjungan apa pun.(*)