Andika-Hendi Resmi Cabut Gugatan PHPU Pilgub Jateng di MK

rekam Jejak
Andika-Hendi

RUANGAKSELERASI.ID, JAKARTA – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), resmi mencabut gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Jawa Tengah 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pencabutan permohonan itu dibacakan oleh kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, dalam sidang kedua Perkara Nomor 263/GUB-XXIII/2025, yang berlangsung di Gedung II MK pada Senin (20/1/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Panel Hakim 1, Suhartoyo, dengan anggota hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah.

Dalam perkara ini, KPU Jawa Tengah bertindak sebagai termohon, sementara pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, menjadi pihak terkait.

Bacaan Lainnya

Pencabutan permohonan telah diajukan sejak Sabtu (11/1/2025) melalui kuasa hukum Andika-Hendi, dan diperkuat dengan permohonan langsung dari prinsipal pada Senin (13/1/2025). Dalam persidangan kedua, Mulyadi membacakan surat resmi pencabutan perkara tersebut.

berita 1737342639 2c96119f7af138d9f2ff
Mulyadi Marks Phillian selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Konfirmasi Penarikan Permohonan Perkara Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Jawa Tengah. Foto Humas/Ifa

“Kami dengan ini mengajukan permohonan pencabutan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2024 dengan register Perkara Nomor 263/GUB-XXIII/2025 tertanggal 11 Desember 2024 dan perbaikan permohonan tertanggal 13 Desember 2024,” ujar Mulyadi di hadapan majelis hakim.

Mulyadi menjelaskan, keputusan mencabut perkara ini diambil untuk menjaga stabilitas dan kondusivitas Jawa Tengah pasca-pemilu dan pilkada. Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat mempersatukan kembali masyarakat Jawa Tengah guna mendorong pembangunan daerah yang lebih baik.

“Pemohon menilai pentingnya menjaga kerukunan dan kedamaian di tengah masyarakat Jawa Tengah, yang sejatinya mencintai keguyuban,” tambah Mulyadi.

Majelis Panel Hakim mengapresiasi langkah Andika-Hendi dan menegaskan pentingnya semangat kebersamaan dalam menyelesaikan konflik pemilu. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa keputusan ini dapat menjadi contoh bagi pihak lain yang berperkara.

“Kalau begitu, yang lain kan bisa mempertimbangkan juga untuk kepentingan keguyuban, gotong royong. Jadi kami terima, Majelis terima permohonan pencabutan ini dan untuk perkara 263 menurut kami, Majelis, tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan,” ujar Suhartoyo.

Dengan pencabutan ini, proses sengketa hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 resmi dihentikan. Keputusan Andika-Hendi untuk mengutamakan persatuan diharapkan dapat memperkuat harmoni di tengah masyarakat Jawa Tengah.(*)

Pos terkait