RUANGAKSELERASI.ID, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyatakan Presiden RI Prabowo Subianto telah telah memutuskan empat pulau yang jadi polemik antara Aceh dan Sumatera Utara untuk menjadi wilayah administrasi Provinsi Aceh.
“Telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah adalah masuk wilayah administratif provinsi Aceh,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Prasetyo mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan laporan dari Kemendagri dan dokumen data-data pendukung. Dia mengatakan Presiden Prabowo pun memutuskan hal tersebut berdasarkan laporan dan dokumen-dokumen data pendukung tersebut.
“Kami mewakili pemerintah berharap putusan ini menjadi jalan keluar baik bagi kita semua, Pemerintah Aceh, Sumut. Ini menjadi solusi yang kita harapkan ini mengakhiri semua dinamika di masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) terkait kode wilayah administrasi yang mencantumkan keempat pulau tersebut dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Sebelumnya, empat pulau itu masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Keputusan Tito itu pun mendapat penentangan keras dari segenap elemen di Aceh dari mulai pemerintah provinsi, legislatif, hingga masyarakat.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution mengatakan persoalan selesai dengan baik.
“Yang sama-sama tadi telah kita dengarkan, sama-sama tadi kita ketahui bahwa 4 pulau yang kemarin dikatakan masuk wilayah Sumatera Utara sesuai dengan sejarahnya, sesuai dengan catatannya dokumennya, tadi disampaikan Pak Mendagri mulai tahun 1992 dasar peta Topak yang dipakai tahun 1978 itu adalah 4 pulau ini masuk ke wilayah Aceh dan persoalan yang selama ini disampaikan, yang selama ini kita persoalkan mohon izin dalam kesempatan ini,” kata Bobby Nasution saat konfrensi pers bersama yang dilihat di YouTube Sekretariat Presiden.
Bobby mengaku telah menandatangani surat batas-batas wilayah bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem. Proses tapal batas ini disebut sudah berlangsung sejak Bobby berumur 1 tahun.
“Baru hari ini mungkin saya dan Pak Gubernur Aceh hari ini menandatangani surat tentang batas-batas wilayah,yang tadi disampaikan tentang batas wilayah sudah dimulai dari 1992, mohon izin umur saya baru 1 tahun dan 2008 saya masih SMA, dan 2017 saya belum menjadi pejabat publik dan 2020 saya masih baru menjadi Wali Kota Medan, dan baru ini di 2025 tanda tangan saya sebagai Gubernur itu menyatakan 4 pulau ini masuk ke wilayah Aceh,” ucapnya.
Politisi Gerindra ini meminta agar masyarakat Sumut jangan mau terhasut atas putusan hari ini. Dia juga meminta agar laporan terkait warta Aceh juga dihentikan.
“Jadi mohon izin, saya minta ke seluruh masyarakat Sumatera Utara tentunya, Aceh adalah wilayah yang bertetangga dengan kita, jangan mau terhasut, jangan mau terbawa gorengan, oleh karena itu apapun hasilnya hari ini untuk seluruh masyarakat Sumatera Utara kalau ada laporan tentang masyarakat Aceh atupun sejenisnya saya atas nama Gubernur Sumatera Utara tolong itu diberhentikan karena kesepakatan hari ini bukan hanya tentang Aceh dan Sumatera Utara, tapi untuk bangsa dan negara kita,” ujarnya.
Bobby mengucapkan terima kasih atas dukungan Prabowo Subianto dalam penyelesaian masalah ini. Sehingga dapat terselesaikan dengan baik.
“Pak Presiden tadi sudah menyampaikan, Pak Gubernur Aceh juga sudah menyampaikan, ini masih masuk wilayah NKRI dan sekali lagi kami menyampaikan terima kasih atas support dari Bapak Presiden, oleh karena itu hari ini persoalan tentang 4 pulau ini bisa kami selesaikan dengan baik, dengan bijak, dan dengan cepat,” tutupnya. (*)