Akhir Pelarian Terpidana Pencurian Ditangkap Tim Tabur di Parepare

WhatsApp Image 2025 03 21 at 16.57.03
Akhir Pelarian Terpidana Pencurian Ditangkap Tim Tabur di Parepare

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR– Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pare-Pare berhasil mengamankan terpidana tindak pidana umum yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan.

Penangkapan dilakukan pada hari Jumat, 21 Maret 2025, sekitar pukul 15.45 Wita di kediaman terpidana yang berada di Jalan Pattoddo, Kelurahan Soreang, Kecamatan Watang Soreang, Kota Pare-Pare. Terpidana yang diamankan adalah Ahmad bin Agusdin alias (A), yang telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.

Ahmad bin Agusdin masuk dalam DPO berdasarkan Daftar Pencarian Orang Nomor: B-524/P.4.27/Eoh.3/03/2025 tertanggal 7 Maret 2025. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 853K/Pid/2023 tertanggal 3 Agustus 2023.

Bacaan Lainnya

Proses penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan yang didampingi oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pare-Pare, Sekretaris Lurah Soreang, serta Ketua RT setempat. Ahmad bin Agusdin diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa menuju mobil untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Pangkep.

Keberhasilan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap terpidana yang sudah mendapat putusan tetap dari pengadilan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan terkait proses lebih lanjut terhadap terpidana yang telah diamankan tersebut.(*)

Pos terkait