RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Mantan Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto divonis empat tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpanan pengelolaan dana hibah KONI Makassar Tahun 2022-2023.
Vonis terhadap Ahmad Susanto dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Djainuddin Karanggusi, dalam sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (11/8/2025) malam. Dari lima terdakwa dalam kasus itu, baru dua yang menjalani sidang putusan.
Keduanya adalah mantan Kepala Sekretariat KONI Kota Makassar, Ratno Nur Suryadi dan Ahmad Susanto. Sidang terhadap kedua terdakwa itu digelar di ruang sidang Bagir Manang.
Ketua Majelis Hakim, Djainuddin Karanggusi menjatuhkan vonis pidana penjara satu tahun enam bulan terhadap terdakwa mantan Kepala Sekretariat KONI Kota Makassar, Ratno.
“Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terdakwa Ratno Nur Suryadi dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara,” ucap Majelis Hakim di hadapan Persidangan.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga mengharuskan terdakwa membayar denda sebesar Rp50 Juta. Apabila tak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama dua bulan.
“Kemudian membebankan Uang Pengganti kepada terdakwa sebesar Rp117 Juta, apabila tidak dibayarkan setelah putusan inkrah, harta benda disita dan dilelang dan apabila harta benda tak mencukupi, maka terdakwa ditahan selama enam bulan penjara,” terang Majelis Hakim.
Sementara untuk terdakwa Ahmad Susanto dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal primer. Ahmad Susanto divonis empat tahun penjara denda Rp 100 juta subsider dua bulan penjara dan uang pengganti Rp133 juta subsider satu tahun enam bulan penjara.
Sidang lanjutan dengan agenda putusan untuk tiga terdakwa lainnya, rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor, pada Rabu (13/5/2025) hari ini.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ratno dengan pidana penjara satu tahun tiga bulan, denda Rp 50 juta, subsidair tiga bulan penjara. Kemudian dituntut uang pengganti Rp 207.690.000 subsidair 9 bulan penjara.
Sedang terdakwa Ahmad Susanto, dituntut penjara selama enam tahun, subsidair tiga tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan penjara. Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Ahmad Susanto dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 4.634.013.761.
Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan selama satu bulan setelah putusan, maka harta benda akan dilelang. Apabila dalam hal ini harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Diketahui dugaan korupsi itu, terjadi setelah Pemkot Makassar memberikan dana hibah sebesar Rp66 miliar kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar untuk tahun anggaran 2022/2023.
Rinciannya APBD pokok tahun 2022 sebesar Rp20 miliar dan APBD perubahan sebanyak Rp11 miliar. Sedangkan untuk tahun anggara 2023 sebesar Rp35 miliar.
Dana hibah tersebut, berdasarkan nomenklatur dalam APBD Makassar tertulis untuk peningkatan kualitas olahraga di Makassar. Akibat perbuatannya, mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 5,8 miliar. (*)