RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru pemeriksaan bank untuk menyempurnakan Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, perubahan aturan ini salah satunya akan menyederhanakan jumlah pelaporan bank kepada OJK. “Yang kita akan lakukan itu lebih ke menyederhanakannya,” kata Dian.
Meski pelaporan disederhanakan, OJK akan memastikan laporan bank telah melalui quality control internally. Hal ini sejalan dengan POJK mengenai Integritas Pelaporan Keuangan Bank. Dengan pola tersebut, pengawasan tidak harus selalu dilakukan secara on site.
OJK akan lebih mengoptimalkan off site supervision akan memungkinkan OJK melakukan early warning system. “Off site supervision akan bisa melakukan semacam early warning system. Nah, kita melihat bahwa early warning system ini salah satu titik poinnya yang paling penting,” ujarnya.
OJK juga akan mengefektifkan proses bisnis pengawasan dengan melihat risiko-risiko utama, termasuk risiko hukum dan risiko teknologi. Dian mengatakan, perubahan aturan diperlukan agar pengawasan OJK lebih efektif dan responsif terhadap perkembangan risiko di industri perbankan.
Saat ini, rancangan aturan tersebut masih dalam tahap opini publik. OJK belum memastikan waktu penerbitannya.(*)









