8 Berkas Perkara Uang Palsu di Gowa Dinyatakan Lengkap oleh Kejaksaan

512c7b96 2803 4a8b 9484 bbecf4530419

RUANGAKSELERASI.ID, GOWA — Delapan berkas perkara terkait kasus uang palsu di Kabupaten Gowa telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Gowa. Proses tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Gowa ke Jaksa di Kejari Gowa, dijadwalkan berlangsung pada Rabu (19/3/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa delapan berkas yang siap dilimpahkan tersebut dibagi menjadi tiga klaster. Pertama, klaster tersangka yang terlibat dalam produksi atau pembuatan uang rupiah palsu. Kedua, klaster tersangka yang mengedarkan uang rupiah palsu. Ketiga, klaster tersangka yang menerima uang rupiah palsu.

“Delapan berkas yang akan diserahkan ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Namun, tujuh berkas lainnya masih dalam proses perbaikan dan terus dikoordinasikan dengan penyidik Polres Gowa,” ujar Soetarmi.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data yang dihimpun, berikut daftar tersangka yang akan diserahkan ke Kejari Gowa:

  • AI (54), Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, terlibat dalam produksi atau pembuatan uang rupiah palsu.
  • AK (50), Pegawai bank yang bertugas mengedarkan uang rupiah palsu.
  • SY (52) dan IM (42), masing-masing seorang PNS dan wiraswasta, terlibat dalam peredaran uang rupiah palsu.
  • SW (55), seorang guru PNS yang diduga mengedarkan uang rupiah palsu.
  • MN (40), Karyawan honorer yang turut serta dalam mengedarkan uang rupiah palsu.
  • KN (48) dan IY (37), seorang juru masak dan karyawan swasta yang ikut terlibat dalam peredaran uang palsu.
  • SW (35), Wiraswasta yang menerima uang rupiah palsu.
  • MM (40), PNS yang turut menerima uang rupiah palsu.

Para tersangka yang memproduksi uang rupiah palsu dikenakan Pasal 36 Ayat (3) dan (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka yang mengedarkan uang palsu dijerat dengan Pasal 36 Ayat (3) dan (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-3 KUHP. Sementara itu, tersangka yang menerima uang palsu disangkakan dengan Pasal 36 Ayat (3) dan (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Kasus dugaan sindikat uang palsu ini mulai diusut oleh pihak kepolisian sejak awal Desember 2024, ketika seorang pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp500 ribu ditangkap di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Pengembangan penyelidikan mengarah pada penemuan alat pencetak uang palsu di gedung perpustakaan kampus UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita mesin pencetak uang palsu yang diduga dijadikan sebagai pabrik uang palsu serta uang palsu senilai Rp446.700.000. Kasus ini terus dikembangkan hingga mengungkap jaringan pembuat, pengedar, dan penerima uang palsu.(*)

Pos terkait