RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Sebanyak 50 narapidana di Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima program amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 dan disampaikan melalui surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Nomor PAS.PK.01.02-1292 tertanggal 2 Agustus 2025.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulsel, Rudy Fernando Sianturi, menjelaskan bahwa dari total penerima amnesti, sebanyak 23 orang sebelumnya telah bebas karena memperoleh hak integrasi seperti Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
“Sebanyak 27 narapidana lainnya dibebaskan langsung melalui program amnesti ini,” ujar Rudy dalam keterangan resminya, Senin (4/8/2025).
Rudy menyebutkan, pemberian amnesti dilaksanakan serentak di seluruh Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di lingkungan Kanwil Ditjenpas Sulsel.
Proses pembebasan tetap dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku dan memperhatikan kelengkapan administrasi.
Dari rincian data, mayoritas narapidana yang memperoleh amnesti merupakan terpidana kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika sebanyak 37 orang.
Kemudian enam narapidana merupakan pidana umum berusia di atas 70 tahun, satu orang mengalami gangguan jiwa, satu orang terjerat kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta empat orang terkait kasus pidana makar.
“Diharapkan pemberian amnesti ini menjadi momentum refleksi dan pembelajaran bagi narapidana agar tidak mengulangi kesalahan serupa serta mampu menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan,” tutup Rudy.(*)