RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR– Polda Sulawesi Selatan secara resmi menangkap tiga pelaku dalam kasus distribusi kosmetik ilegal di Makassar.
Ketiga orang tersebut sebelumnya dikenal memiliki gaya hidup glamor, namun sekarang mereka telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan mengenakan pakaian oranye.
Mereka terdiri dari Agus Salim, yang merupakan pemilik Raja Glow, diikuti oleh Mustadir Daeng Sila, pemilik produk kosmetik FF, dan ditutup dengan Mira Hayati yang memiliki kosmetik MH.
Kombes Didik Supranoto, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, mengungkapkan bahwa penangkapan ketiga pelaku dilakukan pada hari Senin, 20 Januari 2025. Dua dari mereka, Agus Salim dan Mira Hayati, harus mendapatkan perawatan medis.
“Mustadir Daeng Sila kini sudah ditahan di rutan Mapolda Sulsel. Sementara itu, Agus Salim sedang dirawat di RS Ibnu Sina akibat keluhan sesak napas, sedangkan Mira Hayati dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar,” tambah Kombes Didik saat dihubungi pada Selasa, 21 Januari 2025.
Agus Salim dirawat di RS Ibnu Sina karena mengalami sesak napas dan nyeri dada.
Hal serupa juga dialami oleh Mira Hayati meskipun keadaan kesehatan pastinya belum dijelaskan, namun ia masih terbaring di tempat tidur RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar.
Sementara itu, Mustadir Daeng Sila langsung dijebloskan ke dalam rutan Mapolda Sulsel tanpa perawatan medis.
Pihak kepolisian telah menyita sejumlah produk kosmetik sebagai barang bukti dan akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penyelundupan barang-barang ilegal tersebut.
Kegiatan bisnis kosmetik dari ketiga orang ini terungkap setelah peredaran produk yang mencurigakan mengundang perhatian masyarakat akan efeknya terhadap kesehatan.
“Kami terus mendalami kasus ini untuk memastikan bahwa mereka yang bertanggung jawab akan menerima hukuman yang sesuai,” tegas Kombes Didik.
Dari kehidupan yang mewah, mereka kini harus menghadapi penjara, dari pakaian baru menjadi seragam oranye bertuliskan narapidana.
Masyarakat berharap kasus ini dapat memberikan efek jera bagi semua pelaku yang terlibat dalam penyebaran skincare ilegal yang dapat membahayakan kesehatan serta keselamatan.(*)