<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Richard Lee &#8211; ruangakselerasi.id</title>
	<atom:link href="https://ruangakselerasi.id/tag/richard-lee/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://ruangakselerasi.id</link>
	<description>Bacaan Semua Kalangan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 06 Mar 2026 22:48:02 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.1</generator>

<image>
	<url>https://ruangakselerasi.id/wp-content/uploads/2026/07/cropped-logo-32x32.jpg</url>
	<title>Richard Lee &#8211; ruangakselerasi.id</title>
	<link>https://ruangakselerasi.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polda Metro Jaya Akhirnya Tahan Richard Lee Usai Jalani Pemeriksaan</title>
		<link>https://ruangakselerasi.id/polda-metro-jaya-akhirnya-tahan-richard-lee-usai-jalani-pemeriksaan/</link>
					<comments>https://ruangakselerasi.id/polda-metro-jaya-akhirnya-tahan-richard-lee-usai-jalani-pemeriksaan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Abil Pramana]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Mar 2026 15:46:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Richard Lee]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ruangakselerasi.id/?p=15767</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://ruangakselerasi.id/polda-metro-jaya-akhirnya-tahan-richard-lee-usai-jalani-pemeriksaan/" title="Polda Metro Jaya Akhirnya Tahan Richard Lee Usai Jalani Pemeriksaan" itemprop="url">-</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>RUANGAKSELERASI.ID, JAKARTA &#8212;</strong> Polisi menahan Richard Lee setelah rampung diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen pada Jumat (6/3/2026).</p>
<p>Sebelumnya, Richard kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Ia diperiksa mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB dan dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik.</p>
<p>&#8220;Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya,&#8221; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan.</p>
<p>Budi menerangkan sebelum ditahan, Richard lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya. Pemeriksaan itu meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa.</p>
<p>&#8220;Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum,&#8221; ucap Budi.</p>
<p>Kasus yang menyeret Richard ini bermula dari laporan yang dilayangkan Samira Farahnaz atau dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.</p>
<p>Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi lantas menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Ia menyandang status tersangka sejak 15 Desember 2025.</p>
<p>Dalam perkara ini, Richard dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.</p>
<p>Selain itu, Richard juga dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.</p>
<p>Buntut penetapan tersangka itu, Richard mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut ditolak.</p>
<p>Polda Metro Jaya diketahui juga telah mencekal Richard Lee pergi ke luar negeri. Surat pencekalan terhadap Richard terbit 10 Februari lalu.</p>
<p>&#8220;Pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan,&#8221; kata Budi di Polda Metro Jaya, Rabu (11/2/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ruangakselerasi.id/polda-metro-jaya-akhirnya-tahan-richard-lee-usai-jalani-pemeriksaan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tersangka Kasus Produk Kecantikan, Richard Lee Terancam 12 Tahun Penjara</title>
		<link>https://ruangakselerasi.id/tersangka-kasus-produk-kecantikan-richard-lee-terancam-12-tahun-penjara/</link>
					<comments>https://ruangakselerasi.id/tersangka-kasus-produk-kecantikan-richard-lee-terancam-12-tahun-penjara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Abil Pramana]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Jan 2026 03:57:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Richard Lee]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ruangakselerasi.id/?p=14979</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://ruangakselerasi.id/tersangka-kasus-produk-kecantikan-richard-lee-terancam-12-tahun-penjara/" title="Tersangka Kasus Produk Kecantikan, Richard Lee Terancam 12 Tahun Penjara" itemprop="url">-</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>RUANGAKSELERASI.ID, JAKARTA &#8212;</strong> Kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee terus berlanjut di Polda Metro Jaya. Selebritas sekaligus pebisnis produk kecantikan itu menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 10 jam hingga tengah malam pada Rabu (7/1/2026) kemarin.</p>
<p>Dalam perkara ini, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka dan menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.</p>
<p>“Yang mana dipidana dengan pidana penjara 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).</p>
<p>Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal berlapis terkait perlindungan konsumen. Richard Lee dikenakan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.</p>
<p>“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar,” ucap Reonald.</p>
<p>Berdasarkan keterangan kepolisian, Richard Lee tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB dan mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 14.00 WIB. Namun, pemeriksaan belum tuntas lantaran kondisi kesehatan tersangka.</p>
<p>Reonald menjelaskan bahwa sekitar pukul 22.00 WIB, Richard Lee mengeluhkan masalah kesehatan, sehingga kuasa hukumnya meminta pemeriksaan dihentikan sementara.</p>
<p>“Tadi berdasarkan keputusan dari penyidik, pada pukul 00.00, penyidik memutuskan bahwa pemeriksaan dihentikan,” ujar Reonald kepada wartawan pada Kamis (8/1/2026) dini hari WIB.</p>
<p>Hingga pemeriksaan dihentikan, Richard Lee telah menjawab 73 dari total 85 pertanyaan yang disiapkan penyidik. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan akan dilakukan pada pekan depan.</p>
<p>“Saat ini di pertanyaan 73 tadi dan nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan sampai ke pertanyaan 85 yang akan dijadwalkan minggu depan, ya, atau nanti akan dijadwalkan di kemudian hari,” ucap dia.</p>
<p>Reonald juga menegaskan bahwa hingga kini belum dilakukan penahanan terhadap Richard Lee.</p>
<p>“Jadi kalau rekan rekan menanyakan apakah sudah dilakukan penahanan, maka belum dilakukan penahanan, ya, belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” sambung Reonald.</p>
<p>Sebelumnya, polisi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025, menyusul laporan yang dilayangkan Samira Farahnaz atau dokter detektif (doktif). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.</p>
<p>Berdasarkan laporan itu, kasus bermula ketika doktif membeli produk kecantikan merek White Tomato yang dikeluarkan Richard Lee melalui sebuah marketplace dengan harga Rp670.000 pada 12 Oktober.(*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ruangakselerasi.id/tersangka-kasus-produk-kecantikan-richard-lee-terancam-12-tahun-penjara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
